s

Minggu, 08 Januari 2012

Tipe-Tipe dan Jenis-Jenis Pengawasan

A.Tipe-Tipe dalam Pengawasan
Dalam pengawasan menurut winardi (2000)terbagi menjadi 3 tipe atas dasar fokus aktivitas pengawasan.yaitu antara lain:
1.Pengawasan Pendahuluan (Preliminary Control)
            Prosedur-prosedur pengawasan pendahuluan mencakup semua upaya manajerial guna memperbesar hasil aktual akan berdekatan hasilnya dibanding dengan hasil yang diperkirakan/rencanakan.Dipandang dari sudut prespektif,kebijaksanaan merupakan pedoman dimasa yang akan datang.Merumuskan kebijakan-kebijakan termasuk dalam fungsi perencanaan sedang tindakan implementasi kebijakan merupakan bagian dari fungsi pengawasan.
            Pengawasan Pendahuluan Meliputi:
1.Pengawasan pendahuluan sumber daya manusia
2.Pengawasan pendahuluan Modal
3.Pengawasan pendahuluan Bahan-bahan
4.Pengawasan pendahuluan sumber daya finansial

2.Pengawasan Pada Saat Kerja Berlangsung (Cocurent Control)
            Adalah merupakan tindakan yang biasa dilakukan oleh supervisor yang mengarahkan pekerjaan bawahannya.Direction berhubung dengan tindakan para manager untuk berupaya:
1.      Mengajarkan para bawahan bagaimana cara yang baik untuk menerapkan metode atau standart kerja(SOP)
2.      Mengawasi pekerjaan harus disesuaikan dengan standart yang ada,supaya hasil yang diharapkan sesuai dengan cita-cita
Proses pengawasan ini tidak hanya meliputi cara apa yang dipakai atau dikomuniksikan namun juga sikap perorangan memberikan penyerahannya.

3.Pengawasan Feed Back (Feed Back Control)
            Ciri khas dari metode  pengawasan ini adalah feed back(umpan balik) adalah dipusatkan pada hasil historikal sebagai landasan untuk mengoreksi tujuan yang akan datang.Sejumlah pengawasan feed back banyak dilakukan oleh dunia bisnis.
1.      Analisa laporan keuangan (Financial Statement Analysis)
2.      Analisa Biaya standard (Standard Cost Analysis)
3.      Pengawasan Kualitas (Quality Control)
4.      Evaluasi hasil pekerjaan pekerja/karyawan(Employe Perfomance Evaluation)

B.Jenis-jenis Pengawasan
            Dalam pengawasan juga terdapat beberapa jenisnya yaitu antara lain:
1.Pengawasan Melekat
            Yaitu serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian secara terus-menerus yang dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahanya,secara prefentif atau represif agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rancangan kegiatan dan peraturan yang sudah berlaku.
2.Pengawasan Fungsional
            Yaitu merupakan pengawasan yang dilakukan oleh aparat atau pejabat yang tugas pokoknya khusus membantu pimpinan untuk menyelesaikan tugasnya masing-masing,pengawasan fungsional biasanya bersifat internal.Aparat pengawasan fungsioanal dalam suatu instansi disebut Satuan Pengawas Internal(SPI).SPI hanya membantu pimpinan agar dapat melakukan manajemenya, melakukan pengawasan melekat dan pengendalian dengan baik.SPI tidak berwenang mengambil tindakan sendiri,harus koordinasi dengan pimpinanya terlebih dulu.
3.Pengawasan Teknis Fungsioanal
            Yaitu disetiap instansi berkewajiban untuk melakukan pengawasan agar kebijakan-kebijakan negara sesuai dengan bidang tugas pokoknya masing-masing,ditaati oleh semua masyarakat dan aparatur pemerintahan(tak terkecuali).Pengawasan ini merupakan konsekuensi dari pelaksanaan dasar fungsionalisasi dan merupakan fungsi lini atau operasional dari instansi tersebut.Pengawasan teknis fungsional berarti pengawasan yang ditujukan kepada semua aparatur pemerintah dan masyarakat.
4.Pengawasan Legislatif
            Yaitu penawasan yang sering disebut dengan pengawasan politik,merupakan fungsi yang dimiliki parlemen disamping fungsi legislasi dan budgeting.Pengawasan legislatif ditujukan pada pengawasan terhadap UUD 1945,Hukum dan peraturan pelaksanaanya yang termanifestasikan pada hak interpelasi,hak angket,dan hak menyatakan pendapat.
5.Pengawasan Masyarakat
            Yaitu disebut dengan kontrol sosial merupakan pengawasan yang dilakukan masyarakat sendiri terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
6.Pengawasan Yudikatif
            Yaitu Pengawasan salah satu fungsi dari Mahkamah Agung untuk mengawasi peraturan di bawah UU,sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang secara formal untuk menguji UU terhadap UUD 1945.

Dengan adanya pengawasan memungkinkan suatu perjalanan sikap seseorang atau lembaga dimungkinkan lebih teratur dan sesuai dengan kaidah yang ada.Semoga tulisan tentang Tipe dan Jenis pengawasan ini dapat menambah pengetahuan tantang pengawasan.


Sumber:

1 komentar: